Sejarah
Lembaga ini pertama kali didirikan berdasarkan Akta Notaris Pramu Haryono Sarjana Hukum, di Malang dengan akta nomor 376, tertanggal 23 Maret 1990 dan terakhir dengan Akta nomor 4 tertanggal 6 September 2006 Notaris Yudo Sigit Riswanto Sarjana Hukum di Malang.
Berdasarkan Akta nomor 4 tertanggal 6 September 2006 Notaris Yudo Sigit Riswanto, Sarjana Hukum, lembaga ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, Lembaga Ta’mir Masjid Ramadhan berpedoman Al-Qur’an dan Hadist Rasulullah Muhammad SAW dan berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Visi dan Misi
- Visi Lembaga ini adalah mewujudkan lembaga sebagai pusat pengembangan Islam yang berkomitment tinggi menuju Masyarakat marhamah.
- Misi; menyelenggarakan kegiatan peribadatan, pendidikan,social, perekonomian umat dan kepemudaan. Mewujudkan masyarakat Darussalam, mencerahkan jama’ah dalam rangka mewujudkan ukuwah Islamiyah.
Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan lembaga adalah: sebagai sarana dan wadah membangun ketauhidan (aqidah), syari’ah, akhlakul karimah, keilmuan dan teknologi serta peradaban Islam.
Untuk mencapai tujuannya tersebut, lembaga melaksanakan kegiatan : menyebarluaskan nilai-nilai Islam, berkomitmen tinggi dalam memakmurkan masjid, memperkokoh bangunan ukhuwah Islamiyah, membangun sarana ibadah, pendidikan dan perekonomian umat serta memperdayakan potensi umat Islam untuk kesejahteraan umat.